Kanwil Kemenkum Sulsel dan Unhas Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Pelayanan Hukum

Fakultas Hukum Unhas

menitindonesia, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan terus memperkuat sinergi dengan dunia akademik.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) guna mendukung implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan secara daring, Selasa (4/3/2024).
BACA JUGA:
Unhas Gelar GUMSB, Rektor Prof JJ: Sukses Dunia dan Akhirat Harus Seimbang
Pembahasan PKS ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kanwil Kemenkumham Sulsel serta perwakilan Fakultas Hukum Unhas. Dari pihak Kemenkumham, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Muh. Tahir, yang mewakili Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. Sementara dari Unhas, hadir Wakil Dekan Fakultas Hukum beserta beberapa dosen.

Perjanjian Kerja Sama dalam Dua Level

Demson Marihot menyampaikan bahwa pembahasan PKS ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dan Dekan Fakultas Hukum Unhas. Dalam pertemuan itu, Kemenkumham Sulsel diminta menyusun PKS untuk memperkuat kolaborasi akademik dan praktik hukum.
BACA JUGA:
Libur Lebaran Anak Sekolah di Maros Dimajukan Ke 21 Maret Hingga 8 April
“Pada prinsipnya, dalam kerja sama ini ada dua level perjanjian, yakni Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Implementation Agreement. Namun, secara internal Kemenkumham hanya mengenal dua bentuk kerja sama, yaitu Kerja Sama Utama dan Kerja Sama Teknis,” jelas Demson.
Ia menambahkan bahwa draft PKS yang telah dikirimkan ke Unhas sudah sangat teknis dan siap untuk diimplementasikan.

Unhas Siap Berkolaborasi

Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan Kemitraan, Riset, dan Inovasi Fakultas Hukum Unhas, Ratnawati, menjelaskan bahwa kerja sama antara Kemenkumham Sulsel dan Unhas dilakukan dalam dua tahap. Pada level universitas, akan dilakukan penandatanganan MoU, sementara di tingkat fakultas akan diterapkan dalam bentuk PKS.
“Kerja sama ini akan kami laporkan sebagai Implementation Agreement, karena kami memiliki tanggung jawab untuk menjalin kolaborasi, baik di tingkat universitas maupun kementerian. Ini juga menjadi bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Fakultas Hukum Unhas,” terang Ratnawati.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Industri Kreatif

Pembahasan draft kerja sama ini juga melibatkan para perancang peraturan perundang-undangan, analis kekayaan intelektual (KI), serta dosen Fakultas Hukum Unhas seperti Dr. Sakka Pati, Ismail Alrip, dan Amaliyah.
Menurut Demson, kerja sama ini diharapkan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi Unhas dan Kanwil Kemenkumham Sulsel, tetapi juga bagi para stakeholder, termasuk pelaku industri kreatif, notaris, mahasiswa, dan pelaku usaha.
“Kita ingin membangun masyarakat dengan memberikan asistensi, terutama dalam bidang hukum dan kekayaan intelektual,” ujar Demson.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Implementasi PKS

Sejalan dengan komitmen tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, meminta jajarannya, khususnya Divisi Pelayanan Hukum, untuk segera menyelesaikan penyusunan PKS.
“Ini adalah bentuk kontribusi Kemenkumham Sulsel dalam mendukung Pelayanan Hukum dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang akan membawa manfaat besar bagi akademisi dan masyarakat luas,” tegas Andi Basmal.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terjadi sinergi antara dunia akademik dan pemerintah dalam pengembangan kajian hukum, pelayanan publik, serta penguatan aspek hukum dan kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan. (andi ade zakaria)