menitindonesia, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ngotot meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) menambah saham pemerintah 10 persen, untuk meningkatkan porsi saham Indonesia melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dari 51% menjadi 61%.
Bahlil mengatakan, penambahan porsi saham PT MIND ID akan semakin memperkuat posisi Indonesia terhadap PTFI. Mengenai penambahan biaya saham, Bahlil menjamin tidak akan membebani anggaran pemerintah. Menurut dia, opsi saham tanpa biaya itu tergantung hasil negosiasinya dengan Freeport nanti.
“Kami akan usahakan harga serendah mungkin, kalau perlu gratis. Ini kita upayakan selesai paling lambat awal tahun depan. Tunggu hasil komunikasi kami dengan Freeport,” kata Bahlik kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Saat ini, lanjut Bahlil, pihaknya masih menunggu finalisasi proses divestasi dari Freeport. “Setelah tim selesai menangani insiden kebakaran di pabrik asal sulfat mereka, kami akan lanjutkan pembicaraan soal tambahan saham,” ujar Bahlil.
Bahlil juga memastikan, perpanjangan ini akan memberikan keuntungan signifikan bagi Indonesia, terlebih dengan kepemilikan saham pemerintah di atas 50%. “Itu sekarang menjadi milik pemerintah,” ujar dia.
Freeport Penuhi Syarat Perpanjangan Kontrak
Sebelumnya, PTFPI masih melakukan finalisasi rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk kontrak yang berakhir pada tahun 2041 mendatang. “Saat ini pihaknya masih melakukan proses finalisasi IUPK,” ujar VP Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati.
Untuk diketahui, Freepor McMoran dalam laporan kuartal III 2024 memaparkan, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan tahun 2024, PTFI berhak untuk mengajukan perpanjangan hak penambangan setelah tahun 2041.
PTFPI juga sudah dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan perpanjangan izin seperti kepemilikan fasilitas smelter terintegrasi yang telah beroperasi, kepemilikan saham dalam negeri melalui MIND ID minimal 51% dan adanya perjanjian dengan BUMN untuk tambahan kepemilikan saham PTFI sebesar 10%. Syarat ini, telah disetujui oleh Kementerian ESDM.