menitindonesia, JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, Sitti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, bersikeras agar dalang di balik pemagaran laut di Tangerang, Banten, segera diungkap ke publik. Ia menegaskan bahwa kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer ini harus diproses secara hukum jika terbukti ada pelanggaran dan unsur tindak pidana.
Sebagai politikus Partai Gerindra, Titiek yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak nelayan menyoroti kasus privatisasi laut yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk Bekasi dan Makassar. Ia mendesak pemerintah untuk menindak tegas praktik pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) kepada pihak-pihak tertentu yang menguasai akses laut dan merugikan masyarakat pesisir.
BACA JUGA:
Proses Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Terhambat, TNI AL Siaga di Pantai
“Tanpa harus dikasih tahu, kita juga menekankan supaya kementerian tidak perlu takut dengan oligarki,” kata Titiek seusai rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/1/2025).
Titiek menegaskan bahwa sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan, dirinya akan terus mengawal suara rakyat, terutama petani dan nelayan yang terdampak. Ia menekankan bahwa kementerian harus menjalankan tugas eksekutif demi kepentingan rakyat dan DPR siap mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini.
Panggilan KKP Diabaikan
Di tengah desakan publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil dua perusahaan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini merupakan anak usaha milik Sugianto Kusuma alias Aguan, salah satu konglomerat di Indonesia.
BACA JUGA:
Opini: Konflik di PIK, Jawara Banten, dan Ketegasan Hukum yang Dipertaruhkan
BACA JUGA:
Indonesia Darurat Konten Berbahaya, Kemkomdigi Bentuk Tim Penguatan Regulasi
Namun, kedua perusahaan tersebut mengabaikan panggilan KKP. Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dedi Irawan, mengungkapkan bahwa pemanggilan ulang telah dijadwalkan.
“Sudah dipanggil, tapi tidak datang, sedang dijadwalkan untuk pemanggilan ulang,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Dedi menyebut, surat panggilan ini merupakan pemanggilan kedua, setelah panggilan pertama juga tidak mendapat respons. Hingga kini, belum ada kepastian apakah perusahaan-perusahaan tersebut akan memenuhi panggilan KKP atau tidak.
Kasus Pagar Laut Jadi Perhatian Nasional
Kasus pemagaran laut di Tangerang semakin menjadi sorotan karena berdampak langsung pada akses nelayan ke perairan. Pagar laut yang dipasang oleh pihak tertentu telah memicu keresahan di kalangan nelayan, yang kehilangan akses terhadap wilayah tangkapan ikan mereka.
Dengan adanya tekanan dari DPR, khususnya Komisi IV, serta upaya KKP dalam menindaklanjuti kasus ini, diharapkan ada langkah tegas dalam mengembalikan akses laut kepada nelayan serta menindak para pihak yang terbukti melanggar hukum.
(akbar endra-AE)