Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terbuka terhadap aspirasi masyarakat dalam menyusun KUHAP baru yang lebih adil dan kontekstual.
Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 17 Juni 2025 membahas RUU KUHAP. Ketua Komisi III Habiburokhman pastikan mahasiswa dari kampus hukum ternama dan para ahli pidana bakal dilibatkan aktif. Ini momentum pembaruan hukum acara pidana demi keadilan!
DPR libatkan Mahasiswa dan Ahli Hukum, Revisi KUHAP Mencari Keadilan Baru
menitindonesia, JAKARTA – Komisi III DPR RI bersiap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 17 Juni 2025, sebagai bagian dari proses revisi Undang-Undang KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Agenda ini jadi sorotan publik karena Komisi III akan melibatkan mahasiswa hukum dari kampus-kampus ternama, organisasi advokat seperti Peradi, serta sejumlah ahli pidana terkemuka.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata menyerap aspirasi masyarakat demi menghasilkan KUHAP yang lebih adil dan kontekstual dengan kebutuhan zaman.
“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, UI, Unila, UBL, Program Pascasarjana Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga ahli pidana ternama,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Karikatur berita alur pembahasan RUU KUHAP versi Habiburrohman.
Mendengar Langsung dari Akar Akademik dan Praktisi
Langkah ini dipandang sebagai pergeseran paradigma dalam pembentukan legislasi. Jika sebelumnya banyak produk hukum lahir tanpa sentuhan langsung dari kalangan akademisi muda dan praktisi independen, kini DPR ingin membalik arus.
RUU KUHAP bukan regulasi sembarangan—ia akan mengatur prosedur hukum pidana dari hulu ke hilir. Tak heran, RDPU kali ini disebut-sebut sebagai “ruang ujian” pertama bagi Komisi III apakah benar-benar membuka diri terhadap partisipasi bermakna.
“Tujuan kami bukan hanya memenuhi formalitas, tapi benar-benar ingin memperkaya substansi KUHAP baru agar berkeadilan,” imbuh politisi Gerindra tersebut.
Sudah 38 Kelompok Dilibatkan, Tapi Ini Baru Permulaan
Sejak awal pembahasan, Komisi III DPR telah menerima masukan dari 38 kelompok masyarakat maupun individu melalui berbagai kanal, mulai dari audiensi, seminar, hingga FGD (Focus Group Discussion). Mayoritas menyambut baik revisi KUHAP yang selama ini dianggap ketinggalan zaman dan tidak memihak korban maupun pencari keadilan.
Namun, gelombang kritik tetap mengalir—khususnya soal konsistensi politik hukum DPR terhadap prinsip due process of law. Apakah KUHAP baru nanti mampu melindungi warga negara dari penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum? Apakah korban tetap diberi ruang? Semua itu akan diuji dalam ruang RDPU yang rencananya akan berlangsung terbuka.