Agung Laksono Tak Penuhi Syarat, Peserta Munas PMI ke-22 Kembali Pilih JK Jadi Ketum

FOTO: JK kembali jadi ketua umum PMI 2024-2029.

menitindonesia, JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI), secara aklamasi kembali menunjuk Jusuf Kalla (JK) sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029 di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (9/12/2024), pagi.
Pada Sidang Pleno kedua yang dipimpin Ketua PMI Jawa Barat Adang Rocjana memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Periode 2019-2024, Jusuf Kalla.
“Setelah LPJ diterima, mayoritas 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla,” kata Adang Rojana melalui keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:
Mengapa PMI Harus Kembali Dipimpin Jusuf Kalla?
BACA JUGA:
Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Menteri BUMN Erick Thohir Siapkan Roadmap
Laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla disampaikan melalui video dokumentasi yang menampilkan berbagai aktivitas PMI selama masa kepemimpinannya. Beberapa poin utama laporan itu meliputi dukungan PMI dalam pengendalian pandemi Covid-19 di berbagai daerah, aksi tanggap darurat di berbagai lokasi bencana di Indonesia, implementasi program-program yang mendukung kegiatan adaptasi perubahan iklim, dan aksi kemanusiaan internasional di Gaza.

Agung Laksono Tak Penuhi Syarat

Sementara itu, Ketua Panitia Munas PMI ke-22 Fachmi Idris, mengatakan peserta kembali menobatkan JK menjadi ketum PMI, karena usulan bakal calon hanya dua, yakni Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Namun, yang memenuhi syarat hanya Jusuf Kalla. “Artinya Jusuf Kalla calon tunggal,” jelas Ketua Panitia Munas PMI Ke-22, Fachmi Idris.
Fachmi menjelaskan, surat dukungan untuk Agung Laksono tidak mencapai 20 persen, sedangkan dukungan untuk Jusuf Kalla lebih dari 50 persen dari jumlah utusan yang hadir. “Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum,” ujar dia.
(AE)