Khrisna Murti: Saat Harun Masiku Terendus, Polisi Belum Bisa Tangkap Karena KPK Belum Minta Bantuan

Kadiv Hubinter, Irjen Pol Khrisna Murti, mengungkap kalau Buronan KPK Harun Masiku, sebenarnya sudah ada di Indonesia. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Jejak persembunyian penyogok eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, sudah lama terendus. Bahkan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, sempat terlacak bolak-balik ke Singapura.
Dari data perlintasan yang diungkap oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Khrisna Murti, sejak 16 Januari 2020, Harun terlacak melancong ke Singapura. “Sehari setelahnya, dia kembali lagi ke Indonesia,” kata Khrisna saat dikonfirmasi media ini di Mabes Polri, Senin (7/8/2023).
BACA JUGA:
Buronan KPK Harun Masiku Sudah di Tanah Air, Tapi Belum Bisa Ditangkap
Namun, Khrisna menuturkan, saat itu Polri belum bisa berbuat apa-apa karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta bantuan untuk menangkap Harun. Nanti setelah Harun ketahuan berkeliaran di Indonesia dan Singapura, kata dia, KPK baru meminta bantuan.
Setelah ada permintaan bantuan KPK untuk mengurus eks sohib Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menjadi buronan itu, Divhubinter Polri langsung melakukan langkah-langkah strategis membatasi ruang gerak Harun: meneruskan koordinasi dengan pusat Interpol di Lyon, Prancis. “Red Notice atas nama Harun Masiku terbit pada 30 Januari 2021,” ujar Khrisna.
BACA JUGA:
Festival Tanjung Pallette 2023, Bank Sulselbar Catat Transaksi UMKM Binaan Tembus Rp10 Juta Per Hari
BACA JUGA:
Soal Cawapres Anies Ditentukan di Menit Akhir, Demokrat Bantah Pendapat Surya Paloh
Picsart 23 08 07 22 07 43 040 scaled e1691417440179
Harun Masiku, namanya kembali menjadi sorotan publik. Ditengarai sudah ada di Indonesia, tapi belum mau ditangkap. (ist)
Terkait kewarganegaraan Harun Masiku, kata Khrisna, dipastikan masih tetap warga negara Indonesia. “Apakah kemungkinan Harun ada di Luar Negeri, ya bisa saja, apabila yang bersangkutan mengubah identitas, mengubah data dan lain sebagainya,” ucap Khrisna.

Profil Singkat Harun Masiku

Harun Masiku dilahirkan di Jakarta pada 21 Maret 1971 dari Elisabeth Liling dan Johanes Masiku. Ayahnya, Johanis Masiku adalah mantan Hakim di PN Makassar. Harun merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 1989 dan lulus di Unhas dengan gelar Sarjana Hukum tahun 1994.
Istrinya, Hildawati, yang tinggal di Perumahan Bajeng Permai, mengaku sejak suaminya buron, ia tak lagi mengetahui keberadaannya. Bahkan Hilda mengatakan sejak Juli 2020, dirinya sudah mengajukan gugatan cerai.
Pada Pileg 2019, Harun Masiku bergabung dengan PDI-P dan menjadi Caleg di Dapil Sumatera Selatan I. Setelah Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, proses pergantian waktu (PAW) dilakukan oleh KPU. Peraih suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin, ialah Riesky Aprilia.
Namun keputusan rapat pleno PDI-P memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti. KPU mengabaikan keputusan tersebut karena sesuai aturan, Caleg PDI P Riesky Aprilia Dapil Sumsel I sebagai peraih suara terbanyak kedua menggantikan Nazaruddin Kiemas. Harun lalu menyogok eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dipermudah menjadi ANggota DPR RI.
KPK ternyata melakukan operasi senyap mengintai proses PAW yang memaksa KPU memutuskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR melalui PAW atas dasar keputusan rapat pleno PDI-P, bukan berdasarkan aturan yang ada.
Saat peristiwa sogok-menyogok terjadi–supaya KPU menerima keputusan pleno PDI-P yang memutuskan Harun Masiku diproses menjadi PAW Nazaruddin Kieamas–KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan empat orang tersangka, yakni Harun Masiku (sebagai penyogok), eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (disogok), eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (disogok) dan kader PDI-P Saeful Bahri (ikut serta). Sejak OTT pada 8 Januari 2020 itu, Harun langsung menghilang dan dinyatakan buron hingga saat ini. (AE)